
MUDUNG DARAT — Pemerintah Desa (Pemdes) Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar acara penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada pemilik tanah di desa Mudung darat. Penyerahan dokumen hukum hak atas tanah ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Mudung Darat, Muhammad Ali, SH di aula kantor desa dengan dihadiri oleh Perwakilan dari kantor camat maro sebo, perangkat desa serta perwakilan masyarakat penerima manfaat.

Program PTSL yang digulirkan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan langkah strategis nasional guna mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah warga secara adil dan merata instagram.com. Pemdes Mudung Darat secara aktif memfasilitasi dan mengawal program ini mulai dari tahap penyuluhan, pemberkasan, hingga akhirnya dokumen fisik sertifikat siap didistribusikan kepada masyarakat pemilik tanah sah .Dalam sambutannya, Kepala Desa Mudung Darat, Muhammad Ali, SH menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muaro Jambi atas kolaborasi yang berjalan dengan baik. Ia menekankan bahwa sertifikat tanah cetak resmi ini memegang peran krusial bagi masa depan ketahanan ekonomi warga desa Mudung darat.

"Alhamdulillah, melalui program PTSL ini, kepemilikan aset tanah warga Desa Mudung Darat kini menjadi semakin jelas kekuatan hukumnya," ungkap Muhammad Ali, SH. "Sertifikat ini bukan sekadar lembaran dokumen hukum biasa, melainkan tameng utama untuk mencegah sengketa batas tanah keluarga atau menghindari pemanfaatan oleh oknum mafia tanah tidak bertanggung jawab di kemudian hari".

Selain menjamin rasa aman terhadap kepemilikan lahan, keberadaan sertifikat tanah ini juga dinilai dapat mendongkrak perekonomian lokal. Warga memiliki peluang memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai akses modal usaha produktif dan legal yang diakui oleh lembaga perbankan resmi jambi. Pemerintah Desa Mudung Darat juga mengimbau kepada seluruh masyarakat penerima manfaat agar menyimpan dokumen sertifikat ini dengan baik dan bijak. Harapannya, kesadaran tertib administrasi pertanahan ini terus tumbuh demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan sosial di wilayah Kabupaten Muaro Jambi